Hal yang perlu anda ketahui, akan adanya biaya-biaya yang timbul saat akan melakukan akad kredit (KPR).
Sebelum KPR ada beberapa tahap yang harus dijalani dalam pembelian properti, salah satunya adalah Booking Fee atau Tanda Jadi, setelah itu masuk kepada pembayaran Uang Muka, jarak antara kedua pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
----> Dalam waktu 14 hingga 30 hari (sesuai ketentuan Developer) proses pembayaran booking fee akan berakhir dan anda akan diarahkan untuk membayar uang muka. Lamanya pembayaran uang muka tergantung dari pengerjaan bangunan, sehingga bangunan yang akan ditempati layak huni sesuai ketentuan oleh Bank sebagai pihak pendanaan, ringkasnya, jika bangunan siap dalam waktu 6 bulan, maka cicilan uang muka akan berakhir dalam waktu tersebut.
----> Berikutnya setelah melunasi uang muka, konsumen akan di arahkan untuk mempersiapkan diri melakukan akad kredit, peryaratan akad kredit telah saya jelaskan pada artikel "Syarat Umum KPR"
Nah untuk perlengkapan permohonan pembiayaan tersebut maka diberlakukanlah hal-hal seperti yang berikut ini :
| BIAYA KPR | KETERANGAN |
| Appraisal | Rp 300.000 |
| Akta Jual Beli & Cek Sertifikat | Rp 1.700.000 dibagi dua dengan Penjual |
| Pajak Pembeli / BPHTB | = ( NJOP PBB Tahun Berjalan – Rp 60 Juta ) X 5 % |
| Validasi Pajak Pembeli | Rp 150.000 |
| Balik Nama Sertifikat | Rp 1.500.000 |
| Provisi Bank | 1 % dari nilai KPR |
| Perjanjian Kredit | Rp 500.000 |
| Pendaftaran Hak Tanggungan | Rp 750.000 |
| Pemasangan Hak Tanggungan | Rp 750.000 |
| PNBP Hak Tanggungan | Rp 250.000 |
| PNBP Balik Nama | Rp 250.000 |
| Asuransi Kebakaran | Tergantung luas bangunan dan lama KPR |
| Asuransi Jiwa | Tergantung umur Debitur dan lama KPR |
Catatan :
- Biaya – biaya KPR diatas bisa saja berubah, sesuai ketentuan dan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah dan Perbanka.
- Dan biaya-biaya tersebut diatas bisa saja dihilangkan, sesuai dengan kebijakan developer sebagai strategi pemasaran.
