HOT LISTING Hari ini

Perum Villa Muka Kuning - Row Utama Kec Sagulung

Rp. 238,000,000 KT: 3   KM: 1   48/80 TEMBESI KERAMIK SEKEN Informasi Properti...

Tampilkan postingan dengan label Berita Properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Properti. Tampilkan semua postingan

Tarif UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita)

Beberapa hari ini gencar beberapa konsumen menanyakan tentang UWTO(Uang Wajib Tahunan Otorita), masing-masing ada yang mengatakan biaya mahal, ada juga yang beranggapan perhitungan tidak beda dengan pembayaran pajak, Nah.. kali ini saya coba posting artikel mengenai topik ini, yang didapatkan dari beberapa artikel.
Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO  dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.
Tarif pembayaran UWTO dihitung Tarif Tanah*) per m2 di Batam
  • Nagoya pada masa 30 tahun Rp93.520 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp132.160 per meter.
  • Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp59.525 per meter.
  • Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp50.310 per meter.
Untuk pengurusan UWTO ini tidak ada biaya tambahan apapun juga kecuali biaya Tarif tanah per m2.

Persyarata Perpanjangan UWTO:

Bagi perorangan, cukup melampirkan
  • foto copy KTP yang masih berlaku,
  • foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun,
  • foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL),
  • foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir.
Lengkapi juga dengan
  • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
  • foto copy akta jual beli (bila sudah dijual),
  • foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada),
  • foto lokasi,
  • surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan),
  • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
  • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP
Untuk perusahaan, cukup melampirkan
  • KTP Direktur,
  • Akta pendirian PT terakhir,
  • foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun,
  • foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL),
  • foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir,
  • foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
  • foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada),
  • foto lokasi,
  • surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan),
  • surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
  • serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.
Jadi lebih kurang begitulah penjelasan mengenai UWTO.

Sumber :
  • Website Resmi BP Batam. http://www.bpbatam.go.id/ini/Industry_economy/status_land_use.jsp
  • BatamToDay.com ; http://batamtoday.com/berita38458-1.040-Berkas-Perpanjangan-UWTO-Masuk-ke-BP-Batam.html

Giant Hypermarket Buka Super Market di Batu Aji Batam.




HunianBatam.Com | Melajunya pertumbuhan ekonomi di pulau Batam memberikan cahaya baru bagi generasi penerus, setitik harapan memberikan suatu kebanggan tersendiri. Makin banyaknya keterbukaan peluang pekerjaan, semakin besar perhatian pemuda pemudi berbagai daerah untuk mencoba mencari peruntukan di Propinsi Kepualaun Riau ini, tidak heran jika kenaikan harga properti bisa mencapai 3 hingga 10 juta perbulan, tidak percaya silakan lihat posting “DAFTAR HARGA” disini

Tidak lama sebelumnya salahsatu pengembang properti terbesar di Indonesia, Agung Podomoro dan Ciputra Land, mulai menjajaki dan mengembangkan sayapnya dipulau Batam, dengan konsep dan strategi yang baik, sudah lah tentu diperhitungkan secara matang, dan berkeyakinan skop pasar begitu luas di pulau Kawasan Bebas Cukai ini.

Seperti biasa setiap pagi perjalanan menuju ke kantor, disebuah persimpangan jalan terdapat sebuah spanduk  yang memberitahukan “Giant Express, Lowongan Pekerjaan”, yang terpikir pada saat itu adalah, bagaimana caranya memanfaatkan kesempatan ini agar “Bis Express” nya Giant bisa saya tumpangi, supaya tidak  ketinggalan jauh.

Nah..seperti yang telah kita ketahui, pembangunan sarana infrastruktur di kota Batam sudah mulai membaik, fasilitas umum pun sudah memberikan standarisasi yg layak, para Investor dari luar kota mulai berdatangan, rencana pembangunan Industri Pesawat yang di terokai oleh bapak mantan Presiden ke-3 sudah berjalan baik, mulailah pikiran ber-sinkronisai menuju hati,
… Kapan saya menambah aset properti? yang pertama dibeli buat tempat tinggal,
yang kemaren buat kos2an,
nah mungkin yang ketiga ini buat jaga-jaga kalau kos2an pertama sudah penuh  :) ,
maka sebelum semua ini ketinggalan jauh dan pastinya suatu saat nanti permintaan harga properti sudah di ujung mata, maka saya harus bertindak cepat dan harus pasang kuda-kuda, kebetulan pernah dengar dari teman, inikan tahun kuda.

Motifasi yang ingin disampaikan bukan hanya sekedar bisnis, atau bersifat komersil, tapi pandangan pertama dan tercetusnya hati berkata terkadang senjata untuk kita menuju masa depan yang baik, seperti kata pepatah

“Orang Sukses adalah orang yang bijak membaca dan memanfaatkan kondisi sekitarnya”
Nah solusinya tentang pemikiran ini terjawablah dengan adanya penawaran terbaru, mau tau, mau tau banget? silakan klik disini 

Giant Hypermarket Buka Super Market di Batu Aji Batam.




HunianBatam.Com | Melajunya pertumbuhan ekonomi di pulau Batam memberikan cahaya baru bagi generasi penerus, setitik harapan memberikan suatu kebanggan tersendiri. Makin banyaknya keterbukaan peluang pekerjaan, semakin besar perhatian pemuda pemudi berbagai daerah untuk mencoba mencari peruntukan di Propinsi Kepualaun Riau ini, tidak heran jika kenaikan harga properti bisa mencapai 3 hingga 10 juta perbulan, tidak percaya silakan lihat posting “DAFTAR HARGA” disini

Tidak lama sebelumnya salahsatu pengembang properti terbesar di Indonesia, Agung Podomoro dan Ciputra Land, mulai menjajaki dan mengembangkan sayapnya dipulau Batam, dengan konsep dan strategi yang baik, sudah lah tentu diperhitungkan secara matang, dan berkeyakinan skop pasar begitu luas di pulau Kawasan Bebas Cukai ini.

Seperti biasa setiap pagi perjalanan menuju ke kantor, disebuah persimpangan jalan terdapat sebuah spanduk  yang memberitahukan “Giant Express, Lowongan Pekerjaan”, yang terpikir pada saat itu adalah, bagaimana caranya memanfaatkan kesempatan ini agar “Bis Express” nya Giant bisa saya tumpangi, supaya tidak  ketinggalan jauh.

Nah..seperti yang telah kita ketahui, pembangunan sarana infrastruktur di kota Batam sudah mulai membaik, fasilitas umum pun sudah memberikan standarisasi yg layak, para Investor dari luar kota mulai berdatangan, rencana pembangunan Industri Pesawat yang di terokai oleh bapak mantan Presiden ke-3 sudah berjalan baik, mulailah pikiran ber-sinkronisai menuju hati,
… Kapan saya menambah aset properti? yang pertama dibeli buat tempat tinggal,
yang kemaren buat kos2an,
nah mungkin yang ketiga ini buat jaga-jaga kalau kos2an pertama sudah penuh  :) ,
maka sebelum semua ini ketinggalan jauh dan pastinya suatu saat nanti permintaan harga properti sudah di ujung mata, maka saya harus bertindak cepat dan harus pasang kuda-kuda, kebetulan pernah dengar dari teman, inikan tahun kuda.

Motifasi yang ingin disampaikan bukan hanya sekedar bisnis, atau bersifat komersil, tapi pandangan pertama dan tercetusnya hati berkata terkadang senjata untuk kita menuju masa depan yang baik, seperti kata pepatah

“Orang Sukses adalah orang yang bijak membaca dan memanfaatkan kondisi sekitarnya”
Nah solusinya tentang pemikiran ini terjawablah dengan adanya penawaran terbaru, mau tau, mau tau banget? silakan klik disini 

Giant Hypermarket Buka Super Market di Batu Aji Batam.




HunianBatam.Com | Melajunya pertumbuhan ekonomi di pulau Batam memberikan cahaya baru bagi generasi penerus, setitik harapan memberikan suatu kebanggan tersendiri. Makin banyaknya keterbukaan peluang pekerjaan, semakin besar perhatian pemuda pemudi berbagai daerah untuk mencoba mencari peruntukan di Propinsi Kepualaun Riau ini, tidak heran jika kenaikan harga properti bisa mencapai 3 hingga 10 juta perbulan, tidak percaya silakan lihat posting “DAFTAR HARGA” disini

Tidak lama sebelumnya salahsatu pengembang properti terbesar di Indonesia, Agung Podomoro dan Ciputra Land, mulai menjajaki dan mengembangkan sayapnya dipulau Batam, dengan konsep dan strategi yang baik, sudah lah tentu diperhitungkan secara matang, dan berkeyakinan skop pasar begitu luas di pulau Kawasan Bebas Cukai ini.

Seperti biasa setiap pagi perjalanan menuju ke kantor, disebuah persimpangan jalan terdapat sebuah spanduk  yang memberitahukan “Giant Express, Lowongan Pekerjaan”, yang terpikir pada saat itu adalah, bagaimana caranya memanfaatkan kesempatan ini agar “Bis Express” nya Giant bisa saya tumpangi, supaya tidak  ketinggalan jauh.

Nah..seperti yang telah kita ketahui, pembangunan sarana infrastruktur di kota Batam sudah mulai membaik, fasilitas umum pun sudah memberikan standarisasi yg layak, para Investor dari luar kota mulai berdatangan, rencana pembangunan Industri Pesawat yang di terokai oleh bapak mantan Presiden ke-3 sudah berjalan baik, mulailah pikiran ber-sinkronisai menuju hati,
… Kapan saya menambah aset properti? yang pertama dibeli buat tempat tinggal,
yang kemaren buat kos2an,
nah mungkin yang ketiga ini buat jaga-jaga kalau kos2an pertama sudah penuh  :) ,
maka sebelum semua ini ketinggalan jauh dan pastinya suatu saat nanti permintaan harga properti sudah di ujung mata, maka saya harus bertindak cepat dan harus pasang kuda-kuda, kebetulan pernah dengar dari teman, inikan tahun kuda.

Motifasi yang ingin disampaikan bukan hanya sekedar bisnis, atau bersifat komersil, tapi pandangan pertama dan tercetusnya hati berkata terkadang senjata untuk kita menuju masa depan yang baik, seperti kata pepatah

“Orang Sukses adalah orang yang bijak membaca dan memanfaatkan kondisi sekitarnya”
Nah solusinya tentang pemikiran ini terjawablah dengan adanya penawaran terbaru, mau tau, mau tau banget? silakan klik disini 

SK Menhut 463 (Penetapan Hutan) di Batam

Batam Pos 17/9/13: TIDAK bisa dipungkiri, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 463, telah membawa akibat hukum  terhadap berbagai transaksi bisnis, seperti realisasi perjanjian kredit antara konsumen dengan pengembang, antara pengembang dengan pihak perbankan, dan atau pihak perbankan dengan konsumen, dan pihak lainnya di Batam pada khususnya dan di Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya, apalagi di bidang transaksi pembangunan rumah yang terindikasi terletak di dalam lokasi hutan lindung. 
 
Tulisan ini tidak bertujuan menghitung kerugian yang telah nyata ditimbulkan, sebagai akibat dari dikeluarkannya SK 463 yang sembarangan dikeluarkan itu. Sekarang tidak perlu lagi menunjukkan sikap menghujat, menggerutu, mengecam, marah-marah, dan lain sebagainya. Karena biar bagaimanapun keputusan sudah keluar, dan merubahnya juga tidak semudah membalikkan tangan. Tidak semudah mengecam, dan atau marah, karena semua itu tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar atau solusi. Maka sekarang semua pihak pemangku kepentingan dapat duduk bersama dalam suatu meja perundingan, untuk melakukan kajian hukum.

Menelitinya secara hukum, seraya mencari solusi alternatif, agar bisnis tetap jalan, dan tim Paduserasi juga dibentuk yang baru guna mengkonkritkan batas-batas yang dapat dikategorikan sebagai hutan dengan segala jenisnya, apakah itu hutan kota, hutan lindung, dan lain sebagainya.
Yang paling mendesak sekarang, adalah mencari solusi terhadap semua akibat hukum transaksi dengan alasan SK. Menhut No: 463 tersebut. Penundaan transaksi, karena bila pihak Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) ”dilarang” dalam melakukan pembuatan dokumen Administrasi Pertanahan. Seperti akte jual beli dan atau perjanjian peminjaman uang dan dokumen lainya yang berkaitan dengan tanah yang di transaksikan. Maka, semua perusahaan/pegusaha yang bergerak di bidang property akan mengalami kebangkrutan, atau setidaknya pasti mengalami kerugian yang nyata.

Bahkan ada yang akan di adukan ke polisi sebagai penipu, karena ternyata lahan yang tadinya tidak bermasalah, justru di pertengahan jalan ternyata status terindikasi di atas hutan. Beberapa pengusaha telah mengeluh, sebagai akibat tindakan pihak perbankan yang menunda pencairan kredit kepada konsumen. Padahal uang muka sudah dipenuhi oleh konsumen. Karena sesuai tahapan yang disepakati dari awal antara pengembang dengan konsumen, jika uang muka sudah lunas rumah sudah selesai di bangun dan perjanjian kredit sudah harus di realisasikan. Selanjutnya kunci rumah sudah dapat diterima oleh konsumen, dan itu berarti mengurangi biaya kontrak rumah. Namun dengan adanya kejadian SK Menhut tersebut, semua harapan jadi sirna.

Akhirnya pengembang didemo, dimarahin konsumen, sedangkan pihak perbankan tidak bersedia mengambil risiko. Faktor kehati-hatian menjadi unsur yang terpenting dalam merealisasi suatu transaksi perbankan. Kalau sempat dianggap oleh pusat abai terhadap faktor kehatian-hatian yang di maksud, pejabat bank bisa langsung diberi evaluasi bahkan terkena sanksi jabatan. Begitu  juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional yang ada di Batam, atau yang sering disebut Kantor Pertanahan Batam. Mereka tidak mau ambil resiko, juga mengambil sikap hati-hati, dengan mengeluarkan edaran kepada Notaris/PPAT di Batam untuk tidak melakukan transaksi Administrasi Pertanahan terhadap tanah yang terindikasi diatas Hutan. Sehingga disamping wajib melakuan pengecekan terhadap sertifikat, juga dapat tambahan lagi harus melakukan pengecekan dan atau pengelitian terhadap keberadaan suatu lahan yang akan ditransaksikan. Apakah di indikasikan di atas hutan atau tidak.

Padahal, sebelumnya semua administrasi pertanahan sudah di urus sesuai dengan prosedur yang ada. Namun dengan adanya SK. Menhut 463 yang bermasalah itu, semua seolah-olah tidak sesuai dengan prosedur. Padahal secara lisan Menteri Kehutanan sendiri telah nyata-nyata menyatakan akan merubah SK Menhut yang bermasalah itu, akan di revisi. Namun antara pernyataan lisan dengan realitas transaksi bisnis tidak bisa di samakan. Sebelum masalah ini makin memanas, bahkan bisa membakar, semua pihak harus duduk sama-sama, mencari solusi alternatif kalau tidak mau di katakan mencari terobosan. Karena istilah menerobos sendiri dapat di maknai sebagai tindakan yang bertentangan dengn ketentuan yang ada. Maka penulis mencoba menyebutnya sebgai tindakan mencari alternatif solusi dalam menghadapi surat keputusan menteri kehutanan yang bermasalah itu.

Karena semua pihak sudah satu pendapat bahwa SK Menhut yang di maksud telah nyata-nyata bermasalah. Kalau sudah bermasalah seharusnya dapat dianggap batal demi hukum. Maka sebelum mengambil tindakan merubah dan atau membatalkan atau apapun istilahnya, seharusnya transaksi bisnis dapat tidak berhenti, atau dapat berlangsung terus. Maka instansi seperti Kantor Pertanahan dan Perbankan dan OB/BP Kawasan dapat membuat nota kesepahaman, agar kegiatan atau tindakan/perbuatan transaksi dapat tetap berlangsung. Tetap diterima prosesnya di Kantor Pertanahan, di kantor Notaris PPAT, juga di pihak perbankan. Sebab inti pokok transaksi bisnis properti ini ada pada institusi yang diuraikan di atas.
Namun bila institusi tersebut saling lempar tanggung jawab dan cari selamat masing-masing, maka masalah ini dapat makin memanas. Mungkin karena masih baru, sekarang ini belum terasa di permukaan. Namun bila di biarkan lama, tidak di carikan solusi, maka kerugian pengembang akan makin banyak. Pihak perbankan juga ikut bermasalah, konsumen juga menuntut realisasi serah terima kunci dan atau sertifikat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, yang seharusnya menjadi hak konsumen. Begitu juga pihak-pihak di masyarakat yang ingin melakukan transaksi juga tidak dapat melanjutkannya. Maka ini akan dapat menjadi malapetakan besar.

Maka solusi yang diuraikan diatas dapat di jadikan bahan, agar di dalam pengkajian dan pembahasannya dapat menemukan solusi yang realistis, tampa melakukan pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam kentuan perundang-undangan. Namun, sambil solusi yang diuraikan diatas dijalankan, penyelesaian pemetaan hutan di Batam juga harus dicarikan rumusan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Mengingat kekhususan yang ada nyata di Batam, antara lain seluruh lahan di wilayah kerja BP Batam adalah di berikan dengan Hak Pengelolaan (HPL). Maka fungsionalisasi lahan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya, baik itu investor. Dalam hal ini badan usaha dan atau perorangan haruslah mendapat kepastian hukum. Maka penetapan hutan pertama perlu dipertimbangkan di beri kewenangan kepada BP bersama-sama dengan Pemko Batam.

Bukan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Namun bila sudah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Kehutanan, untuk merubahnya barulah harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena keberadaan wilayah kerja BP Batam sudah terlebih dahulu ada sebelum undang-undang kehutanan yang baru diterbitkan. Maka dengan kekhususan yang ada kepastian hukum dapat diawali dengan penetapan peta dan lokasi hutan itu. Dalam hal ini BP dan Pemko Batam. Sekalipun pelaksanaan gagasan ini tidak mudah direalisasikan, namun bila dilakukan kajian dalam suatu naskah yang mampu menunjukkan, bahwa gagasan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat direalisasi dalam peraturan pemerintah. ***
Ampuan Situmeang
Praktisi Hukum, Berdomisili di Batam.

SK Menhut 463 (Penetapan Hutan) di Batam

Batam Pos 17/9/13: TIDAK bisa dipungkiri, Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 463, telah membawa akibat hukum  terhadap berbagai transaksi bisnis, seperti realisasi perjanjian kredit antara konsumen dengan pengembang, antara pengembang dengan pihak perbankan, dan atau pihak perbankan dengan konsumen, dan pihak lainnya di Batam pada khususnya dan di Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya, apalagi di bidang transaksi pembangunan rumah yang terindikasi terletak di dalam lokasi hutan lindung. 
 
Tulisan ini tidak bertujuan menghitung kerugian yang telah nyata ditimbulkan, sebagai akibat dari dikeluarkannya SK 463 yang sembarangan dikeluarkan itu. Sekarang tidak perlu lagi menunjukkan sikap menghujat, menggerutu, mengecam, marah-marah, dan lain sebagainya. Karena biar bagaimanapun keputusan sudah keluar, dan merubahnya juga tidak semudah membalikkan tangan. Tidak semudah mengecam, dan atau marah, karena semua itu tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar atau solusi. Maka sekarang semua pihak pemangku kepentingan dapat duduk bersama dalam suatu meja perundingan, untuk melakukan kajian hukum.

Menelitinya secara hukum, seraya mencari solusi alternatif, agar bisnis tetap jalan, dan tim Paduserasi juga dibentuk yang baru guna mengkonkritkan batas-batas yang dapat dikategorikan sebagai hutan dengan segala jenisnya, apakah itu hutan kota, hutan lindung, dan lain sebagainya.
Yang paling mendesak sekarang, adalah mencari solusi terhadap semua akibat hukum transaksi dengan alasan SK. Menhut No: 463 tersebut. Penundaan transaksi, karena bila pihak Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) ”dilarang” dalam melakukan pembuatan dokumen Administrasi Pertanahan. Seperti akte jual beli dan atau perjanjian peminjaman uang dan dokumen lainya yang berkaitan dengan tanah yang di transaksikan. Maka, semua perusahaan/pegusaha yang bergerak di bidang property akan mengalami kebangkrutan, atau setidaknya pasti mengalami kerugian yang nyata.

Bahkan ada yang akan di adukan ke polisi sebagai penipu, karena ternyata lahan yang tadinya tidak bermasalah, justru di pertengahan jalan ternyata status terindikasi di atas hutan. Beberapa pengusaha telah mengeluh, sebagai akibat tindakan pihak perbankan yang menunda pencairan kredit kepada konsumen. Padahal uang muka sudah dipenuhi oleh konsumen. Karena sesuai tahapan yang disepakati dari awal antara pengembang dengan konsumen, jika uang muka sudah lunas rumah sudah selesai di bangun dan perjanjian kredit sudah harus di realisasikan. Selanjutnya kunci rumah sudah dapat diterima oleh konsumen, dan itu berarti mengurangi biaya kontrak rumah. Namun dengan adanya kejadian SK Menhut tersebut, semua harapan jadi sirna.

Akhirnya pengembang didemo, dimarahin konsumen, sedangkan pihak perbankan tidak bersedia mengambil risiko. Faktor kehati-hatian menjadi unsur yang terpenting dalam merealisasi suatu transaksi perbankan. Kalau sempat dianggap oleh pusat abai terhadap faktor kehatian-hatian yang di maksud, pejabat bank bisa langsung diberi evaluasi bahkan terkena sanksi jabatan. Begitu  juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional yang ada di Batam, atau yang sering disebut Kantor Pertanahan Batam. Mereka tidak mau ambil resiko, juga mengambil sikap hati-hati, dengan mengeluarkan edaran kepada Notaris/PPAT di Batam untuk tidak melakukan transaksi Administrasi Pertanahan terhadap tanah yang terindikasi diatas Hutan. Sehingga disamping wajib melakuan pengecekan terhadap sertifikat, juga dapat tambahan lagi harus melakukan pengecekan dan atau pengelitian terhadap keberadaan suatu lahan yang akan ditransaksikan. Apakah di indikasikan di atas hutan atau tidak.

Padahal, sebelumnya semua administrasi pertanahan sudah di urus sesuai dengan prosedur yang ada. Namun dengan adanya SK. Menhut 463 yang bermasalah itu, semua seolah-olah tidak sesuai dengan prosedur. Padahal secara lisan Menteri Kehutanan sendiri telah nyata-nyata menyatakan akan merubah SK Menhut yang bermasalah itu, akan di revisi. Namun antara pernyataan lisan dengan realitas transaksi bisnis tidak bisa di samakan. Sebelum masalah ini makin memanas, bahkan bisa membakar, semua pihak harus duduk sama-sama, mencari solusi alternatif kalau tidak mau di katakan mencari terobosan. Karena istilah menerobos sendiri dapat di maknai sebagai tindakan yang bertentangan dengn ketentuan yang ada. Maka penulis mencoba menyebutnya sebgai tindakan mencari alternatif solusi dalam menghadapi surat keputusan menteri kehutanan yang bermasalah itu.

Karena semua pihak sudah satu pendapat bahwa SK Menhut yang di maksud telah nyata-nyata bermasalah. Kalau sudah bermasalah seharusnya dapat dianggap batal demi hukum. Maka sebelum mengambil tindakan merubah dan atau membatalkan atau apapun istilahnya, seharusnya transaksi bisnis dapat tidak berhenti, atau dapat berlangsung terus. Maka instansi seperti Kantor Pertanahan dan Perbankan dan OB/BP Kawasan dapat membuat nota kesepahaman, agar kegiatan atau tindakan/perbuatan transaksi dapat tetap berlangsung. Tetap diterima prosesnya di Kantor Pertanahan, di kantor Notaris PPAT, juga di pihak perbankan. Sebab inti pokok transaksi bisnis properti ini ada pada institusi yang diuraikan di atas.
Namun bila institusi tersebut saling lempar tanggung jawab dan cari selamat masing-masing, maka masalah ini dapat makin memanas. Mungkin karena masih baru, sekarang ini belum terasa di permukaan. Namun bila di biarkan lama, tidak di carikan solusi, maka kerugian pengembang akan makin banyak. Pihak perbankan juga ikut bermasalah, konsumen juga menuntut realisasi serah terima kunci dan atau sertifikat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, yang seharusnya menjadi hak konsumen. Begitu juga pihak-pihak di masyarakat yang ingin melakukan transaksi juga tidak dapat melanjutkannya. Maka ini akan dapat menjadi malapetakan besar.

Maka solusi yang diuraikan diatas dapat di jadikan bahan, agar di dalam pengkajian dan pembahasannya dapat menemukan solusi yang realistis, tampa melakukan pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam kentuan perundang-undangan. Namun, sambil solusi yang diuraikan diatas dijalankan, penyelesaian pemetaan hutan di Batam juga harus dicarikan rumusan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Mengingat kekhususan yang ada nyata di Batam, antara lain seluruh lahan di wilayah kerja BP Batam adalah di berikan dengan Hak Pengelolaan (HPL). Maka fungsionalisasi lahan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya, baik itu investor. Dalam hal ini badan usaha dan atau perorangan haruslah mendapat kepastian hukum. Maka penetapan hutan pertama perlu dipertimbangkan di beri kewenangan kepada BP bersama-sama dengan Pemko Batam.

Bukan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Namun bila sudah ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Kehutanan, untuk merubahnya barulah harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena keberadaan wilayah kerja BP Batam sudah terlebih dahulu ada sebelum undang-undang kehutanan yang baru diterbitkan. Maka dengan kekhususan yang ada kepastian hukum dapat diawali dengan penetapan peta dan lokasi hutan itu. Dalam hal ini BP dan Pemko Batam. Sekalipun pelaksanaan gagasan ini tidak mudah direalisasikan, namun bila dilakukan kajian dalam suatu naskah yang mampu menunjukkan, bahwa gagasan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka dapat direalisasi dalam peraturan pemerintah. ***
Ampuan Situmeang
Praktisi Hukum, Berdomisili di Batam.

Hallo Property Batam Exculisive di BCN TV

Baru-baru ini sorotan tentang properti sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya masayrakat Kota Batam dan sekitarnya, dengan kenaikan yang sangat drastis, membuat orang berlomba-lomba meng-investasikan propertinya.


Jual beli properti dalam masyarakat Batam, sudah jadi hal yang biasa, bahkan kami mendapatkan informasi, dari beberapa orang masyarakat Batu Aji Batam, jual beli rumah bagi mereka sudah seperti membeli bahan pokok di pasaran, dengan tawaran nilai investasi yang meningkat tinggi membuat mereka sangat percaya bahwa properti sangat bagus untuk investasi.

Berikut hasil listing jual beli yang kami dapatkan dari masyarakat batam yang diliput oleh BCN TV Batam
  

Hallo Property Batam Exculisive di BCN TV

Baru-baru ini sorotan tentang properti sangat menarik perhatian masyarakat, khususnya masayrakat Kota Batam dan sekitarnya, dengan kenaikan yang sangat drastis, membuat orang berlomba-lomba meng-investasikan propertinya.


Jual beli properti dalam masyarakat Batam, sudah jadi hal yang biasa, bahkan kami mendapatkan informasi, dari beberapa orang masyarakat Batu Aji Batam, jual beli rumah bagi mereka sudah seperti membeli bahan pokok di pasaran, dengan tawaran nilai investasi yang meningkat tinggi membuat mereka sangat percaya bahwa properti sangat bagus untuk investasi.

Berikut hasil listing jual beli yang kami dapatkan dari masyarakat batam yang diliput oleh BCN TV Batam
  

Harga Properti Batam Terus Melonjak Naik 10 - 15Jt pertahun.

Pengalaman awal masuk di marketing properti sangat mengejutkan kalau perbedaan yang sangat signifikan di setiap bulannya. Hobby sebagai marketing membawa saya untuk mengetahui dunia pasar jual beli, sangat berbeda dengan pengetahuan di marketing sebelumnya, yang mana harga jual setiap produk yang di tawarkan relatif stabil dalam waktu 4 hingga 6 bulan.


Harga jual properti di Kepulauan Riau, khususnya kota Batam dan sekitarnya, sangat menggiurkan para pebisnis muda, maupun senior, bagaimana tidaknya, setiap komplek perumahan, Ruko, Kantor yang disediakan oleh developer dalam waktu yang tidak terlalu lama, raup habis terjual, begitu juga dengan harga, dalam waktu satu bulan harga bisa berubah 2 hingga 5 juta perbulan.

Bayangkan jika bergerak dalam satu tahun, minimal kenaikan 10 hingga 25 juta pertahun.

Berikut pembuktian salah satu Price List yang saya dapatkan di PT Cipta Group.
Silakan Klik Gambar untuk memperbesar.

Salah satu Daftar Harga bulan April 2013

Salah satu daftar Harga Bulan Mei 2013



--------------oOo-----------------