HOT LISTING Hari ini

Perum Villa Muka Kuning - Row Utama Kec Sagulung

Rp. 238,000,000 KT: 3   KM: 1   48/80 TEMBESI KERAMIK SEKEN Informasi Properti...

Tampilkan postingan dengan label Biaya KPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya KPR. Tampilkan semua postingan

Prosedur dan Biaya KPR

Sekedar berbagi, dan catatan kecil ane yg dikutip dari Koordinator tim, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konsumen dalam pembelian rumah melalui kredit Bank, hal ini bukan saja pekerjaan tambahan tetapi juga biaya tambahan yang harus di ketahui, apakah si pembeli terbebankan biaya ini atau tidak, lanjut saja :

  • BPHTB = Harga Jual - 70 juta x 5%
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB) = untuk daerah Batam biasanya dikenakan Rp850,000,-
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 30 +/- Rp3.5Juta, 
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 36 +/- Rp4Juta
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 48 +/- Rp6Juta
Proses KPR:
  • Biaya BPHTB
  • Biaya SHGB
  • Akte Pedusia (Rp350k)
  • Materai (Rp150k)
  • Saldo Bank 8% dari nilai KPR

Harga yang tertera diatas bisa saja berubah suatu waktu, penampakan yang ada hanya sebagai panduan bagi agan-agan yang mo beli rumah, sebelum membeli perhatikan promo harga yang diberikan developer lewat brosur.

Selamat Membeli gan :)

Prosedur dan Biaya KPR

Sekedar berbagi, dan catatan kecil ane yg dikutip dari Koordinator tim, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konsumen dalam pembelian rumah melalui kredit Bank, hal ini bukan saja pekerjaan tambahan tetapi juga biaya tambahan yang harus di ketahui, apakah si pembeli terbebankan biaya ini atau tidak, lanjut saja :

  • BPHTB = Harga Jual - 70 juta x 5%
  • Biaya Akta Jual Beli (AJB) = untuk daerah Batam biasanya dikenakan Rp850,000,-
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 30 +/- Rp3.5Juta, 
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 36 +/- Rp4Juta
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 48 +/- Rp6Juta
Proses KPR:
  • Biaya BPHTB
  • Biaya SHGB
  • Akte Pedusia (Rp350k)
  • Materai (Rp150k)
  • Saldo Bank 8% dari nilai KPR

Harga yang tertera diatas bisa saja berubah suatu waktu, penampakan yang ada hanya sebagai panduan bagi agan-agan yang mo beli rumah, sebelum membeli perhatikan promo harga yang diberikan developer lewat brosur.

Selamat Membeli gan :)

Biaya-Biaya Saat Akad Kredit

Hal yang perlu anda ketahui, akan adanya biaya-biaya yang timbul saat akan melakukan akad kredit (KPR).

Sebelum KPR ada beberapa tahap yang harus dijalani dalam pembelian properti, salah satunya adalah Booking Fee atau Tanda Jadi, setelah itu masuk kepada pembayaran Uang Muka, jarak antara kedua pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:

----> Dalam waktu 14  hingga 30 hari (sesuai ketentuan Developer) proses pembayaran booking fee akan berakhir dan anda akan diarahkan untuk membayar uang muka. Lamanya pembayaran uang muka tergantung dari pengerjaan bangunan, sehingga bangunan yang akan ditempati layak huni sesuai ketentuan oleh Bank sebagai pihak pendanaan, ringkasnya, jika bangunan siap dalam waktu 6 bulan, maka cicilan uang muka akan berakhir dalam waktu tersebut.

----> Berikutnya setelah melunasi uang muka, konsumen akan di arahkan untuk mempersiapkan diri melakukan akad kredit, peryaratan akad kredit telah saya jelaskan pada artikel "Syarat Umum KPR"

Nah untuk perlengkapan permohonan pembiayaan tersebut maka diberlakukanlah hal-hal seperti yang berikut ini :

BIAYA KPR KETERANGAN
Appraisal   Rp  300.000
Akta Jual Beli & Cek Sertifikat        Rp  1.700.000 dibagi dua dengan Penjual
Pajak Pembeli / BPHTB = ( NJOP PBB Tahun Berjalan – Rp 60 Juta ) X 5 %
Validasi Pajak Pembeli Rp  150.000
Balik Nama Sertifikat Rp  1.500.000 
Provisi Bank 1 % dari nilai KPR
Perjanjian Kredit Rp  500.000
Pendaftaran Hak Tanggungan Rp  750.000
Pemasangan Hak Tanggungan Rp  750.000
PNBP Hak Tanggungan Rp  250.000
PNBP Balik Nama Rp  250.000
Asuransi Kebakaran Tergantung luas bangunan dan lama KPR
Asuransi Jiwa Tergantung umur Debitur dan lama KPR


Catatan  :  
  1. Biaya – biaya KPR diatas bisa saja berubah, sesuai ketentuan dan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah dan Perbanka.
  2. Dan biaya-biaya tersebut diatas bisa saja dihilangkan, sesuai dengan kebijakan developer sebagai strategi pemasaran.