Posted by Arif Ihsan
Posted on 02.59.00
A. Tahap proses awal
- Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK setempat) untuk konfirmasi perusahaan -perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau Perusahaan/Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan Pengembang/Developer-nya.
- Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
- Formulir PUMP-1.
- Formulir PUMP-2.
- Formulir PUMP-3.
- Formulir PUMP-4.
- Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Khususnya perusahaan asing/PMA.
- Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
- Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan Perusahaan/Koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada Perusahaan/Koperasi Karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
- Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada Perusahaan /Koperasi Pekerja yang intinya agar menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR-Per-Bankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi),
dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka Kantor Cabang PT. JAMSOSTEK membuat surat jawaban penolakan.
B. Tahap Proses Pencairan PUMP
Setelah masing-masing tenaga kerja dinyaakan lulus seleksi KPR-Perbankan, maka Perusahaan/Koperasi Karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK melaorkan kepada Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
Kantor Wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut Lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
Atas dasar Surat Penetapan PUMP,
maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
- Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
- Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
- Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK, maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang/Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
Perusahaan/Koperasi Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK setempat.
Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen (File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Catatan : a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan : AKAD KREDIT b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan : SP3K
Posted by Arif Ihsan
Posted on 02.59.00
A. Tahap proses awal
- Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek
(sebelumnya dikoordinasikan dengan Kantor Cabang PT JAMSOSTEK setempat)
untuk konfirmasi perusahaan -perusahaan mana saja yang layak ditawarkan
rumah. Atau Perusahaan/Koperasi Karyawan bersama tenaga kerja mencari
sendiri lokasi perumahan dan Pengembang/Developer-nya.
- Apabila Perusahaan/Koperasi Karyawan dan tenaga kerja sepakat
atas penawaran rumah oleh Pengembang, maka Perusahaan/Koperasi karyawan
membuat SURAT PERMOHONAN PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari
PT.JAMSOSTEK) yang dilampiri antara lain :
- Formulir PUMP-1.
- Formulir PUMP-2.
- Formulir PUMP-3.
- Formulir PUMP-4.
- Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan atau yang berwenang kepada
Koperasi Karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan
menandatangani Perjanjian PUMP adalah Koperasi Karyawan (dibuat sendiri
oleh Perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di
perusahaan.
Khususnya perusahaan asing/PMA.
- Foto copy KPJ, KTP, Kartu Keluarga
- Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK meneliti persyaratan dan kelengkapan
proposal yang diajukan Perusahaan/Koperasi karyawan serta konfirmasi
ulang kepada Perusahaan/Koperasi Karyawan atas pengajuan permohonan
PUMP.
- Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5
kepada Perusahaan /Koperasi Pekerja yang intinya agar menyampaikan copy
SP3K atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP
dinyatakan lulus seleksi KPR-Per-Bankan serta meminta kelengkapan data
(apabila ada data yang perlu dilengkapi),
dan apabila permohonan
PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka Kantor Cabang PT.
JAMSOSTEK membuat surat jawaban penolakan.
B. Tahap Proses Pencairan PUMP
Setelah masing-masing tenaga kerja dinyaakan lulus
seleksi KPR-Perbankan, maka Perusahaan/Koperasi Karyawan menyampaikan
copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK.
Atas
dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh
Perusahaan/Koperasi Karyawan, maka Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK melaorkan
kepada Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat
Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
Kantor Wilayah membuat Surat
Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut Lampiran penetapan tenaga kerja
yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK.
Atas dasar Surat Penetapan PUMP,
maka Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7
dengan Perusahaan/Koperasi Karyawan yang dilampiri:
- Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
- Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
- Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
Atas
dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK, maka Kantor Wilayah melakukan transfer PUMP ke Rekening
Pengembang/Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke
Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
Perusahaan/Koperasi
Karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II
Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan copy bukti angsuran
(bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang
PT.JAMSOSTEK setempat.
Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK wajib membina dan
memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/Koperasi Karyawan
dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun
angsuran ditransfer ke Rekening DPKP Kantor Wilayah atau Kantor Pusat).
Kantor
Wilayah dan Kantor Cabang PT.JAMSOSTEK memelihara dan menyimpan dokumen
(File) berkas Program PUMP masing-masing debitur.
Catatan : a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas
diberlakukan : AKAD KREDIT b. Bagi Pengembang anggota APERSI
diberlakukan : SP3K
Posted by Arif Ihsan
Posted on 02.58.00
Definisi PUMP
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Persyaratan PUMP
Perusahaan sebagai penjamin
- Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
- Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
- Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tenaga Kerja
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
- Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
- Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
- Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
- Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
- Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
- Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
- Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
- Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.
Posted by Arif Ihsan
Posted on 02.58.00
Definisi PUMP
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta
(DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada
tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan
melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk
membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan
rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja
yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp
20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk
penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat
ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat.
Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat
dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Persyaratan PUMP
Perusahaan sebagai penjamin
- Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
- Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
- Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari
perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri
minimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tenaga Kerja
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
- Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
- Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
- Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh
Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang
muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti
diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
- Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
- Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
- Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
- Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
- Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek
yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam
rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.