Sekedar berbagi, dan catatan kecil ane yg dikutip dari Koordinator tim, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konsumen dalam pembelian rumah melalui kredit Bank, hal ini bukan saja pekerjaan tambahan tetapi juga biaya tambahan yang harus di ketahui, apakah si pembeli terbebankan biaya ini atau tidak, lanjut saja :
- BPHTB = Harga Jual - 70 juta x 5%
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) = untuk daerah Batam biasanya dikenakan Rp850,000,-
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 30 +/- Rp3.5Juta,
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 36 +/- Rp4Juta
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) = Type 48 +/- Rp6Juta
- Biaya BPHTB
- Biaya SHGB
- Akte Pedusia (Rp350k)
- Materai (Rp150k)
- Saldo Bank 8% dari nilai KPR
Harga yang tertera diatas bisa saja berubah suatu waktu, penampakan yang ada hanya sebagai panduan bagi agan-agan yang mo beli rumah, sebelum membeli perhatikan promo harga yang diberikan developer lewat brosur.
Selamat Membeli gan :)