Definisi PUMP
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta
(DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada
tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan
melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk
membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan
rumah melalui KPR perbankan. PUMP ini akan diberikan kepada Tenaga Kerja
yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp
20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk
penyaluran biasa. Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh PUMP sangat
ringan, yaitu sebesar 3% (tiga persen) pertahun, yang diberlakukan flat.
Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat
dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Persyaratan PUMP
Perusahaan sebagai penjamin
- Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
- Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
- Koperasi karyawan yang telah mendapatkan surat kuasa dari
perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri
minimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/ SDM.
Tenaga Kerja
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
- Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
- Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
- Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp 4.500.000,-
- Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
- Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh
Pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang
muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
- Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh Bank Pemberi KPR dengan bukti diterbitkan SP3K (Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit).
- Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh Perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.
Pengembang
- Terdaftar sebagai anggota REI atau APERSI/KOPPERSI (Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia) atau Perum PERUMNAS.
- Mendapatkan rekomendasi dari REI atau APERSI/KOPPERSI setempat (kecuali Perum PERUMNAS).
- Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
- Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
- Melakukan penawaran rumah melalui Perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.