Beberapa hari ini gencar beberapa konsumen menanyakan tentang UWTO(Uang Wajib Tahunan Otorita), masing-masing ada yang mengatakan biaya mahal, ada juga yang beranggapan perhitungan tidak beda dengan pembayaran pajak, Nah.. kali ini saya coba posting artikel mengenai topik ini, yang didapatkan dari beberapa artikel.
Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi
ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.
Tarif pembayaran UWTO dihitung Tarif Tanah*) per m2 di Batam
- Nagoya pada masa 30 tahun Rp93.520 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp132.160 per meter.
- Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp59.525 per meter.
- Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp50.310 per meter.
Persyarata Perpanjangan UWTO:
Bagi perorangan, cukup melampirkan
- foto copy KTP yang masih berlaku,
- foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun,
- foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL),
- foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir.
- foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
- foto copy akta jual beli (bila sudah dijual),
- foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada),
- foto lokasi,
- surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan),
- surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
- serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP
- KTP Direktur,
- Akta pendirian PT terakhir,
- foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun,
- foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL),
- foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir,
- foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
- foto kopy sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada),
- foto lokasi,
- surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan),
- surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB,
- serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.
Sumber :
- Website Resmi BP Batam. http://www.bpbatam.go.id/ini/Industry_economy/status_land_use.jsp
- BatamToDay.com ; http://batamtoday.com/berita38458-1.040-Berkas-Perpanjangan-UWTO-Masuk-ke-BP-Batam.html