Broker properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker berperan menjembatani penjual dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli yang ingin menjual, membeli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Jenis
Broker properti dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni:
- Broker Properti Freelance
- Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan)
Alasan mengapa Broker Properti menjadi Pilihan Pekerjaan
- Relatif tidak memakai modal
- Tidak terikat waktu
- Penghasilan yang adil dan tinggi
- Banyak relasi
Komisi
Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti telah menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
- Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
- Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
- Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
- Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Legalitas Broker Properti
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Mari Elka Pangestu, Ph.D telah menerbitkan peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftarkan ulang kembali atau diperbarui.
Untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma ataupun Perorangan. Jadi broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan setiap satu tahun sekali.
Bisnis Broker adalah Bisnis Kepercayaan
Ingin menjadi pengusaha dan profesional yang dipandang ? Anda mesti memenuhi kriteria pokok yakni bisa dipercaya. Kalau aspek ini sudah digenggam erat maka Anda akan lebih mudah melakukan berbagai aktivitas bisnis sebab akses telah terbuka lebar. Masyarakat bisnis akan ramah kepada Anda.
Salah satu bisnis yang sangat menekankan aspek kepercayaan adalah broker properti. Dalam lima belas tahun terakhir perusahaan broker berkembang pesat terutama di Benua Eropa, Amerika Serikat, Australia dan beberapa negara Asia Timur. Di Indonesia bisnis ini amat berkembang dalam 10 tahun terakhir. Ada broker yang membentuk perusahaan berbadan hukum, ada yang memilih berjalan seorang diri sebagai agen properti independen yang profesional dan ada pula yang membentuk satu kelompok broker terdiri dua orang atau lebih.
Secara sederhana bisa disebutkan bahwa broker inilah yang berlandaskan pada aspek kepercayaan. Mereka telah menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Mereka memudahkan orang yang hendak menjual rumah, tanah, dan properti lainnya. Demikianpun sebaliknya mereka memudahkan orang yang ingin mendapatkan rumah, tanah, dan properti lainnya seperti yang diharapkannya.
Dalam perkembangan saat ini para broker baik berbadan hukum maupun broker independen berperan besar dalam penjualan apartemen berskala menengah maupun besar. Mereka juga memainkan peran yang penting dalam upaya menjual produk-produk properti seperti: pusat bisnis, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), mal, unit-unit rumah di perumahan besar, menengah, kecil dan sebagainya.
Biasanya, demi mengejar kinerja terbaik maka para pemain properti saling berkompetisi untuk menggaet para broker properti yang mempunyai reputasi tinggi. Karena barangsiapa memperoleh broker properti papan atas yang notabene mempunyai modal kepercayaan, ia berpotensi besar dalam meraih hasil yang optimal. Sebab para broker properti inilah yang mempunyai rentang sayap amat lebar yang bisa menjangkau konsumen. Mereka mendampingi para staff pelayanan konsumen dan calon konsumen perusahaan properti yang berkantor di lokasi proyek properti.
Dalam catatan Kompas, beberapa proyek besar apartemen di Jakarta terutama menengah ke atas memanfaatkan tenaga broker properti secara optimal. Perusahaan properti memperoleh manfaat karena proyeknya mendapat pasar yang cukup baik sementara broker properti memperoleh fee yang bukan main besarnya.
Para broker properti independen juga meraih hasil yang bagus. Bagi yang mempunyai jaringan luas, mampu bekerja keras dan bisa dipercaya maka akan memperoleh kompensasi jasa yang besar. Beberapa broker properti ini menyatakan bahwa mereka bisa memperoleh Rp. 150 juta perbulan jika lagi beruntung. Dan 'cuma' Rp. 25 juta perbulan kalau sedang apes.
Namun di balik berkilaunya bisnis broker properti ini, beberapa broker senior menyatakan keprihatinannya atas ulah sejumlah broker yang kurang menekankan aspek kejujuran. Ada broker yang menjual 10 apartemen akan tetapi hanya melapor menjual tiga apartemen. Menjual tiga apartemen tetapi menyatakan tidak menjual sama sekali. Atau berhasil menjadi perantara penjualan tiga unit rumah hanya melaporkan satu ke induk broker properti. Ini memang masalah yang memprihatinkan.
Namun di balik berkilaunya bisnis broker properti ini, beberapa broker senior menyatakan keprihatinannya atas ulah sejumlah broker yang kurang menekankan aspek kejujuran. Ada broker yang menjual 10 apartemen akan tetapi hanya melapor menjual tiga apartemen. Menjual tiga apartemen tetapi menyatakan tidak menjual sama sekali. Atau berhasil menjadi perantara penjualan tiga unit rumah hanya melaporkan satu ke induk broker properti. Ini memang masalah yang memprihatinkan.
Seorang pengusaha properti menyatakan dapat 'memahami'kalau tingkat ketidakjujuran itu pasti ada. Misalnya kalau menjual 10 unit tetapi melaporkan hanya tujuh unit. Namun dapat dikatakan keterlaluan jika penjualan 10 unit tetapi melaporkan hanya dua atau tiga unit saja. Dan inilah fenomena yang seringkali terjadi.
Persoalannya bukan semata jujur atau tidak jujur, untung besar atau untung kecil, berkinerja baik atau buruk; akan tetapi sebuah bisnis dan pekerjaan harus dilakukan dengan menekankan pada aspek kepercayaan. Karena kalau aspek ini sudah diabaikan dan nilai-nilai luhur sebuah bisnis tidak digenggam erat lagi maka bisnis tersebut pasti tidak akan bertahan lama. Sejarah panjang para pebisnis dunia dan juga pebisnis Indonesia sudah membuktikan hal itu. Oleh sebab itu janganlah bermain-main dengan kejujuran dan kepercayaan.
Bisnis broker properti kini tengah berkembang pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini menjalankan pekerjaannya dengan hati dan nurani.
Di Indonesia, nama seorang broker belumlah terlalu harum jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Di negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan tertinggi yang bisa melebihi pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan ke arah yang lebih baik. Hanya perlu diberikan lebih banyak lagi ilmu tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan pentingnya 'image'seorang broker properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik. Selain itu seorang broker properti bisa dikatakan sebagai 'wakil Tuhan'dalam mengabulkan doa dan impian keluarga akan sebuah 'cita-cita' yang didambakan keluarga.
Broker dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli sehingga terjadi transaksi jual beli properti.
Broker sebenarnya adalah seorang 'problem solver' yang membantu memecahkan masalah antara penjual dan pembeli properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih aman, lebih cepat dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai broker properti maka kita harus memahami terlebih dahulu ruang lingkup pekerjaannya. Secara umum pekerjaan broker properti adalah menyusun Program Pemasaran Properti yang sistematis diantaranya sbb:
- Membuat Database Listing
- Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
- Mengantar calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
- Membantu proses negosiasi
- Melakukan kegiatan Open House
- Memberi Laporan lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi
- Bekerja sama dengan pihak Notaris yang terpercaya dan berpengalaman
- Mengumpulkan, Mengecek Persyaratan dan Kelengkapan Data penjual ataupun pembeli yang dibantu oleh Notaris dan Instansi yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak (jika diperlukan) dan Kartu Keluarga
- Mengecek Keabsahan dan kelengkapan Dokumen properti berupa Sertifikat bangunan dan tanah yang Asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB dan bukti lunas biaya lainnya
- Mengingatkan pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2 %; 2,5 %; atau 3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
- Mengingatkan pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
- Membantu lancarnya transaksi Jual Beli Properti
Dengan adanya broker properti yang menangani setiap proses Jual Beli Properti tentunya akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi. Itulah mengapa sejak awal dikatakan bahwa broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin dihadapi) dan efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).