Broker
properti merupakan istilah keren dari pialang atau
makelar properti. Broker berperan menjembatani penjual dengan investor
atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para
penjual dan
pembeli yang ingin menjual, membeli atau menyewa properti yang
diinginkan. Jasa
broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi
dukungan
dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer,
Asosiasi dan Masyarakat.
Jenis
Broker properti dikelompokan menjadi 2 (dua)
yakni:
- Broker Properti Freelance
- Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan)
Alasan mengapa Broker Properti
menjadi Pilihan Pekerjaan
- Relatif tidak memakai modal
- Tidak terikat waktu
- Penghasilan yang adil dan tinggi
- Banyak relasi
Komisi
Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan
Properti telah menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari
nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa
rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya
menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
- Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
- Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
- Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
- Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Legalitas Broker Properti
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Mari Elka Pangestu, Ph.D
telah menerbitkan peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan
perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag
Nomor 33 Tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap
perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara
Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bina
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan dan setiap lima
tahun SIU-P4 harus didaftarkan ulang kembali atau diperbarui.
Untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli
sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk
perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma
ataupun Perorangan. Jadi broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan
wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan
kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen
Perdagangan setiap satu tahun sekali.
Bisnis Broker adalah Bisnis
Kepercayaan
Ingin menjadi pengusaha dan profesional yang
dipandang ? Anda mesti memenuhi kriteria pokok yakni bisa dipercaya. Kalau
aspek ini sudah digenggam erat maka Anda akan lebih mudah melakukan berbagai
aktivitas bisnis sebab akses telah terbuka lebar. Masyarakat bisnis akan ramah
kepada Anda.
Salah satu bisnis yang sangat menekankan aspek
kepercayaan adalah broker properti. Dalam lima belas tahun terakhir perusahaan
broker berkembang pesat terutama di Benua Eropa, Amerika Serikat, Australia
dan beberapa negara Asia Timur. Di Indonesia bisnis ini amat berkembang dalam
10 tahun terakhir. Ada broker yang membentuk perusahaan berbadan hukum, ada
yang memilih berjalan seorang diri sebagai agen properti independen yang profesional dan ada
pula yang membentuk satu kelompok broker terdiri dua orang atau lebih.
Secara
sederhana bisa disebutkan bahwa broker
inilah yang berlandaskan pada aspek kepercayaan. Mereka telah menjadi
perantara antara penjual dengan pembeli. Mereka memudahkan orang yang
hendak menjual rumah, tanah, dan properti lainnya. Demikianpun
sebaliknya mereka memudahkan orang yang ingin
mendapatkan rumah, tanah, dan properti lainnya seperti yang
diharapkannya.
Dalam perkembangan saat ini para broker baik
berbadan hukum maupun broker independen berperan besar dalam penjualan apartemen
berskala menengah maupun besar. Mereka juga memainkan peran yang penting dalam upaya
menjual produk-produk properti seperti: pusat bisnis, rumah toko (ruko),
rumah kantor (rukan), mal, unit-unit rumah di perumahan besar, menengah, kecil
dan sebagainya.
Biasanya, demi mengejar kinerja terbaik maka para
pemain properti saling berkompetisi untuk menggaet para broker properti yang
mempunyai reputasi tinggi. Karena barangsiapa memperoleh broker properti papan atas yang notabene
mempunyai modal kepercayaan, ia berpotensi besar dalam meraih hasil yang optimal. Sebab para
broker properti inilah yang mempunyai rentang sayap amat lebar yang bisa
menjangkau konsumen. Mereka mendampingi para staff pelayanan konsumen dan calon
konsumen perusahaan properti yang berkantor di lokasi proyek properti.
Dalam catatan Kompas, beberapa proyek besar
apartemen di Jakarta terutama menengah ke atas memanfaatkan tenaga broker
properti secara optimal. Perusahaan properti memperoleh manfaat karena
proyeknya mendapat pasar yang cukup baik sementara broker properti memperoleh
fee yang bukan main besarnya.
Para broker properti independen juga meraih hasil yang bagus. Bagi yang mempunyai jaringan luas, mampu bekerja keras dan bisa
dipercaya maka akan memperoleh kompensasi jasa yang besar. Beberapa broker properti
ini menyatakan bahwa mereka bisa memperoleh Rp. 150 juta perbulan jika lagi
beruntung. Dan 'cuma' Rp. 25 juta perbulan kalau sedang apes.
Namun di balik berkilaunya bisnis broker properti ini, beberapa broker senior menyatakan keprihatinannya atas ulah sejumlah broker yang kurang menekankan aspek kejujuran. Ada broker yang menjual 10 apartemen akan tetapi hanya melapor menjual tiga apartemen. Menjual tiga apartemen tetapi menyatakan tidak menjual sama sekali. Atau berhasil menjadi perantara penjualan tiga unit rumah hanya melaporkan satu ke induk broker properti. Ini memang masalah yang memprihatinkan.
Namun di balik berkilaunya bisnis broker properti ini, beberapa broker senior menyatakan keprihatinannya atas ulah sejumlah broker yang kurang menekankan aspek kejujuran. Ada broker yang menjual 10 apartemen akan tetapi hanya melapor menjual tiga apartemen. Menjual tiga apartemen tetapi menyatakan tidak menjual sama sekali. Atau berhasil menjadi perantara penjualan tiga unit rumah hanya melaporkan satu ke induk broker properti. Ini memang masalah yang memprihatinkan.
Seorang pengusaha properti menyatakan dapat 'memahami'
kalau tingkat ketidakjujuran itu pasti ada. Misalnya kalau menjual 10
unit tetapi melaporkan hanya tujuh unit. Namun dapat dikatakan
keterlaluan jika penjualan 10
unit tetapi melaporkan hanya dua atau tiga unit saja. Dan
inilah fenomena yang seringkali terjadi.
Persoalannya bukan semata jujur atau tidak
jujur, untung besar atau untung kecil, berkinerja baik atau buruk; akan
tetapi sebuah bisnis dan pekerjaan harus dilakukan dengan menekankan
pada aspek kepercayaan. Karena kalau aspek ini sudah diabaikan dan nilai-nilai luhur sebuah
bisnis tidak digenggam erat lagi maka bisnis tersebut pasti tidak akan bertahan lama. Sejarah
panjang para pebisnis dunia dan juga pebisnis Indonesia sudah membuktikan hal itu. Oleh
sebab itu janganlah bermain-main dengan kejujuran dan kepercayaan.
Bisnis broker properti kini tengah berkembang
pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini menjalankan
pekerjaannya dengan hati dan nurani.
Di Indonesia, nama seorang broker belumlah
terlalu harum jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Di negara seperti
Amerika pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 (lima)
pendapatan tertinggi yang bisa melebihi pendapatan seorang Presiden Amerika. Di
Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian akan tetapi sudah
menunjukkan ke arah yang lebih baik. Hanya perlu diberikan lebih banyak lagi ilmu
tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan pentingnya 'image'
seorang broker properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik.
Selain itu seorang broker properti bisa dikatakan sebagai 'wakil Tuhan'
dalam mengabulkan doa dan impian keluarga akan sebuah 'cita-cita' yang
didambakan keluarga.
Broker dalam dunia properti dapat dikatakan
sebagai orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli sehingga
terjadi transaksi jual beli properti.
Broker sebenarnya adalah seorang 'problem
solver' yang membantu memecahkan masalah antara penjual dan pembeli properti
sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih aman,
lebih cepat dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai broker
properti maka kita harus memahami terlebih dahulu ruang lingkup pekerjaannya. Secara umum
pekerjaan broker properti adalah menyusun Program Pemasaran Properti yang
sistematis diantaranya sbb:
- Membuat Database Listing
- Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
- Mengantar calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
- Membantu proses negosiasi
- Melakukan kegiatan Open House
- Memberi Laporan lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi
- Bekerja sama dengan pihak Notaris yang terpercaya dan berpengalaman
- Mengumpulkan, Mengecek Persyaratan dan Kelengkapan Data penjual ataupun pembeli yang dibantu oleh Notaris dan Instansi yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak (jika diperlukan) dan Kartu Keluarga
- Mengecek Keabsahan dan kelengkapan Dokumen properti berupa Sertifikat bangunan dan tanah yang Asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB dan bukti lunas biaya lainnya
- Mengingatkan pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2 %; 2,5 %; atau 3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
- Mengingatkan pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
- Membantu lancarnya transaksi Jual Beli Properti
Dengan adanya broker properti yang menangani
setiap proses Jual Beli Properti tentunya akan memudahkan pihak penjual dan
pihak pembeli dalam bertransaksi. Itulah mengapa sejak awal dikatakan bahwa
broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti
agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin),
efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang
mungkin dihadapi) dan efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).